Minggu, 24 Mei 2015

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

1.      Membayar zakat merupakan rukun Islam ke-3.
2.      Kewajiban membayar zakat sama tingkatannya dengan kewajiban mendirikan sholat.
3.      Karena itu, pada masa Khalifah Abu Bakar, orang yang enggan membayar zakat diperangi atau dipaksa sampai ia mau membayar zakat.
4.      Zakat menurut bahasa artinya bersih, tumbuh, dan terpuji.

5.      Menurut istilah, zakat artinya memberikan sebagian harta (tertentu) kepada para mustahiq dengan syarat tertentu.
6.      Orang yang wajib membayar zakat disebut muzakki.
7.      Sedangkan, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq.
8.       Zakat terbagi menjadi 2 macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Ketentuan zakat fitrah:
- Zakat fitrah hukumnya wajib.
- Zakat fitrah artinya zakat diri yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam di bulan Ramadhan.
- Waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah ialah setelah sholat Shubuh sebelum  pergi untuk sholat Idul Fitri.
- Harta yang dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak 1 sho. 1 sho = 3,1 liter = 2,5 kg.
- Syarat wajib zakat fitrah.
Orang yang wajib membayar zakat fitrah ialah (A-La-I)
1) Ada kelebihan harta (makanan) untuk dirinya dan keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya.
2) Lahir atau hidup sebelum terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan, dan
3) Islam.
Ketentuan zakat mal:
- Zakat mal artinya zakat harta yang dimiliki dan sudah mencapai syarat tertentu.
- Hukum membayar zakat mal ialah wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat.
Syarat wajib zakat mal:
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat mal, syaratnya ialah
1) muslim, 2) merdeka, 3) hak milik penuh, 4) telah sampai nishob, 5) telah sampai haul.
- Nishob adalah batas minimal dari jumlah harta yang dimiliki.
- Haul adalah batas waktu kepemilikan harta selama satu tahun.
Harta yang wajib dizakati:
Tidak semua harta yang dimiliki wajib dizakati. Berikut ini harta yang wajib dizakati:
1)      Binatang ternak (unta, sapi, kambing, kerbau, domba, dan sejenisnya).
Setiap 30 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun.
Setiap 40 ekor domba, zakatnya 1 ekor domba betina berumur 1 tahun.
Setiap 40 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun.
2)      Hasil pertanian/perkebunan (padi, biji-bijian, sayuran, dan buah-buahan).
Jika sampai nishob sebesar 930 liter = 1.153,2 kg = 1,15 ton, maka zakatnya 10% jika pengairannya dilakukan secara alami. Tapi jika pengairannya dilakukan menggunakan alat bantu hewan atau mesin, maka zakatya 5%.
3)      Perhiasan (emas, perak, berlian, intan, dsb.)
Nishob emas sebesar 93,6 gram, zakatnya 2,5%.
Sedangkan perak nishobnya 624 gram, zakatnya 2,5%.
4)      Hasil tambang (minyak, batu bara, gas, dsb.)
Zakat hasil tambang sebesar 2,5% tanpa harus menunggu sampai satu tahun.
5)      Rikaz (harta temuan/harta karun)
Zakat untuk rikaz sebesar 20% langsung dikeluarkan ketika menemukannya.
- Tujuan mengeluarkan zakat mal ialah membersihkan harta dan menghapus dosa.
- Waktu membayar zakat mal bisa kapan saja tergantung nishob dan haulnya.
- Salah satu ayat Al Qur’an yang menerangkan zakat ialah surat At Taubat, ayat 103 dan An Nisa, ayat 77.
- Surat At Taubah ayat 103,
 “Khudz min amwaalihim shodaqotan tuthohhiruhum wa tuzakkiihim…”. Artinya, ambillah dari harta mereka shodaqoh (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…
- Isi surat At Taubah ayat 103 adalah
1)      Dibolehkannya pemerintah atau panitia zakat untuk mengambil zakat secara paksa.
2)      Tujuan zakat adalah untuk membersihkan diri dari dosa.
- Surat An Nisa ayat 77, “Wa aqiimush sholaata wa aatuz zakaata…”. Artinya, dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat…
- Isi surat An Nisa ayat 77 ialah kewajiban untuk mendirikan sholat dan menunaikan zakat.
- Kewajiban zakat dimulai sejak tahun kedua hijriyah.
- Mustahiq zakat artinya orang-orang yang berhak mendapat zakat. Mereka adalah:
1.      Fakir, yakni orang yang tidak memiliki harta dan usaha (pekerjaan).
2.      Miskin, yakni orang yang memiliki harta dan pekerjaan tetap namun belum mencukupi kebutuhan pokoknya.
3.      Amil, yakni orang yang bekerja mengurus zakat.
4.      Muallaf, yakni orang yang baru masuk Islam.
5.      Ghorim, yakni orang yang terlilit utang.
6.      Fi sabilillah, yakni orang yang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan Islam.
7.      Musafir/ibnu sabil, yakni orang yang sedang dalam perjalanan untuk kebaikan dan ia kekurangan bekal untuk perjalanannya.
8.      Riqob/hamba sahaya/budak, yakni orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan dengan syarat membayar tebusan.
Hikmah atau manfaat zakat diantaranya:
1.      Membersihkan harta.
2.      Menghapus dosa.
3.      Melatih diri untuk bersikap dermawan.
4.      Sebagai ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan rezeki-Nya.
5.      Menjalin silaturrahim antara orang kaya dan miskin.
6.      Dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar